Rabu, 09 November 2011

PROSEDUR PERNIKAHAN GEREJA KATOLIK


A. TAHAP PERTAMA 

  1. Pendaftaran pernikahan di Gereja melalui Sekretariat pada paroki masing-masing pada hari kerja (hari kerja dan waktu buka seketariat disesuaikan masing-masing paroki
  2. Membawa surat pengantar dari lingkungan calon mempelai (baik Pria dan wanitanya). Dalam hal ini Surat Pengantar untuk mengikuti KPP (Kursus Persiapan Perkawinan)
  3. Membawa Foto Copy Surat Baptis yang diperbaharui :
    1. Katolik dengan Non Katolik - Salah satu calon mempelai yang beragama Katolik
    2. Katolik dengan Katolik – kedua calon mempelai wajib melampirkannya
Surat Baptis yang diperbaharui berlaku 6 bulan samapai dengan hari H (Pernikahannya)
  1. Membawa Pas Foto 3x4 masing-masing 3 lembar
  2. Menyelesaikann Biaya Administrasi KPP (Kursus Persiapan Pernikahan), besar biaya disesuaikan paroki masing-masing. Dan hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran KPP, bisa ditanyakan di seketariat maing-masing paroki.
B. TAHAP KEDUA


  1. Selesaikan prosedur Tahap Pertama
  2. Mengisi fonnulir dan menyerahkan berkas-berkas pernikahan,
    yaitu:
    • Surat pengantar dati lingkungan masing--masing
    • Sertifikat Kursus Persiapan Pemikahan yg asli dan fotokopinya
    • Surat baptis asli yang telah diperbaharui
    • Foto berwama berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
    • Fotokopi KTP saksi pernikahan 2 (dua) orang yang Katolik
  1. Kedua calon mempelai datang ke Romo ybs untuk melakukan pendaftaran penyelidikan kanonik (harus datang sendiri, tidak dapat diwakilkan)
  2. Bagi calon mempelai yang belum Katolik danlatau bukan Katolik, harap menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada saat penyelidikan kanonik untuk menjelaskan status pihak yang bukan Katolik. Saksi adalah orang yang benar-benar mengenal pribadi calon mempelai yang bukan Katolik dan bukan anggota
    keluarga kandungnya.
  3. Apabila kedua calon mempelai dari luar Paroki/Gereja dimana domisili calon mempelai harap membawa surat delegasi/pelimpahan pemberkatan pemikahan dari Pastor/Romo setempat (tempat Penyelidikan Kanonik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar