skip to main |
skip to sidebar
Kasih
itu sabar,
Kasih
itu murah hati,
ia
tidak cemburu,
ia
tidak memegahkan diri
dan
ia
tidak sombong
1
korintus 13:5
Sebelum kedua calon mempelai diberikan konseling pra nikah untuk menuju pelaksanaan pemberkatan nikah, baik nikah kudus maupun peneguhan bagi mereka yang terlanjur telah kumpul/hidup bersama, maka sebagai gembala jempaat maupun pimpinan Pos PI meminta terlebih dahulu kepada kedua calon mempelai untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Foto copy KTP/KIPEM/Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa
- Foto copy Kartu Kelauar/Surat Keterangan dari desa bagi yang belum memiliki
- Foto copy surat Baptisan/Surat Sidi
- Surat Keterangan belum pernah menikah dari desa [bagi yang masih bujang]
- Surat keterangan meninggal bagi yang janda/duda karena pasangannya telah meninggal dunia dari desa
- Akte percerain dari pengadilan/adat bila telah bercerai
- Foto copy KTP dua orang saksi
- Pas foto gandeng 4x6
Setelah pemberkatan nikah dilaksanakan, agar kedual mempelai disarankan untuk langsung mencatatkan pernikahannya dikantor catatan sipil.