Rabu, 06 Juni 2012

Syarat-Syarat Pernikahan Kristen


Sebelum kedua calon mempelai diberikan konseling pra nikah untuk menuju pelaksanaan pemberkatan nikah, baik nikah kudus maupun peneguhan bagi mereka yang terlanjur telah kumpul/hidup bersama, maka sebagai gembala jempaat maupun pimpinan Pos PI meminta terlebih dahulu kepada kedua calon mempelai untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Foto copy KTP/KIPEM/Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa
  2. Foto copy Kartu Kelauar/Surat Keterangan dari desa bagi yang belum memiliki
  3. Foto copy surat Baptisan/Surat Sidi
  4. Surat Keterangan belum pernah menikah dari desa [bagi yang masih bujang]
  5. Surat keterangan meninggal bagi yang janda/duda karena pasangannya telah meninggal dunia dari desa 
  6. Akte percerain dari pengadilan/adat bila telah bercerai
  7. Foto copy KTP dua orang saksi
  8. Pas foto gandeng 4x6
Setelah pemberkatan nikah dilaksanakan, agar kedual mempelai disarankan untuk langsung mencatatkan pernikahannya dikantor catatan sipil.

4 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Saya Seorang Gadis Lajang Katolik, Tunangan Saya Seorang DUDA Katolik,

    Saya Mau Bertanya Apakah Bisa Kami Berdua Melakukan Pemberkatan Pernikahan Di Gereja Kristen ?

    Dan apa saja Syarat2 yang harus Kami Penuhi ?

    Karena Kami sudah lama mengurus ke gereja katolik namun sampai saat ini masuih belum ada respon, terimakasih

    BalasHapus
  3. klo orang kristen nikah, butuh wali nikah atau saksi ga? siapa yang akan menjadi wali nikah pihak perempuan?

    BalasHapus
  4. klo orang kristen nikah, butuh wali nikah atau saksi ga? siapa yang akan menjadi wali nikah pihak perempuan?

    BalasHapus